Selama bulan April lalu, pemerintah Zionis-Israel telah melarang pengumandagan suara adzan sebanyak 63 kali waktu shalat.
Ketua Kementerian Wakaf Palestina di Hebron, Zaid Al-Jakbari dalam
pernyataan persnya kemarin Rabu (02/05/2012) menegaskan bahwa pelarangan
itu dilakukan Israel dengan alasan mengganggu warga pemukim Yahudi yang
ada di wilayah dekat masjid yang mereka rampas. Demikian dikutip Info Palestina.
Al-Jakbari mengecam tindakan Israel yang sewenang-wenang ini yang
melecehkan rumah ibadah. Ia menilai bahwa tindakan Israel ini sebagai
tindakan lancang terhadap agama langit dan kebebasan beribadah yang
dijamin oleh syariat agama dan undang-undang internasional.
Ia menegaskan bahwa Israel sengaja menempuh cara-cara seperti ini
sebagai politik sistematis untuk memperkuat penguasaan atas
bagian-bagian penting masjid situ itu. Padahal urusan Masjid itu adalah
urusan umat Islam Palestina murni dimana Yahudi tidak boleh ikut campur.
Tawanan
Sementara itu, Pusat Studi Tawanan dan HAM menegaskan bahwa aksi
pemindahan besar-besaran yang dilakukan oleh dinas tawanan Israel
terhadap tawanan-tawanan Palestina di penjara Shatah dan Galbo. Dalam
hal ini penjara Eishal juga kebagian jatah tempat pemindahan tawanan
yang mogok makan.
Ketua Pusat Kajian Tawanan, Fuad Hufasy
menegaskan bahwa dinas penjara Israel mewajibkan denda harta bagi
tawanan pemogok makan hingga mencapai 170 Syekel untuk setiap tawanan
yang mogok makan disamping disanksi dilarang dikunjungi oleh keluarga
dan pengacara selama sebulan dan dilarang mengirim surat kepada keluarga
selama sebulan.
Pusat Kajian Tawanan juga menyebutkan dinas tahanan Israel menolak
memberikan pengobatan kepada sejumlah tawanan sakit yang mogok makan
sebelum mereka makan jatah yang diberikan. Namun tawanan Palestina
menolak permintaan Israel ini. Mereka juga menolak pengobatan itu
dengan imbal balik mengakhiri mogok makan.*
